[1]
Husni, H. et al. 2026. Pertimbangan Hakim Dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Di Pengadilan Agama Simalungun (Analisis Terhadap Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2025/Pa.Sim Dan Nomor 11/Pdt.P/2025/Pa.Sim). Al Wadiah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. 4, 1 (Jun. 2026), 248–255. DOI:https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i22.