[1]
Ramadani, S. dkk. 2026. Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Ketahanan Keluarga (Studi Kasus Di Kec. Bandar Kab. Simalungun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009). Al Wadiah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. 4, 1 (Jun 2026), 227–233. DOI:https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i19.