[1]
H. Husni, H. Rokan, dan A. Anggreni, “Pertimbangan Hakim Dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Di Pengadilan Agama Simalungun (Analisis Terhadap Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2025/Pa.Sim Dan Nomor 11/Pdt.P/2025/Pa.Sim)”, JPS, vol. 4, no. 1, hlm. 248–255, Jun 2026, doi: 10.62241/alwadiah.v1i22.