Teorisasi Suku Bunga, Dalam Ekonomi Syariah

Penulis

  • Nabila Anzani Faradilla Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi image/svg+xml Penulis
  • Irmayani Sitorus Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi image/svg+xml Penulis

DOI:

https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i8

Kata Kunci:

Suku Bunga, Riba, Ekonomi Islam, Bagi Hasil, Perbankan Syariah

Abstrak

Suku bunga merupakan instrumen utama dalam sistem ekonomi konvensional yang berfungsi sebagai harga atas penggunaan uang dalam jangka waktu tertentu dan menjadi dasar operasional lembaga keuangan, khususnya perbankan. Namun, dalam perspektif ekonomi Islam, bunga dikategorikan sebagai riba yang dilarang karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teorisasi suku bunga dalam ekonomi konvensional serta implikasinya dalam Islam dengan menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, serta literatur ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bunga bersifat tetap tanpa mempertimbangkan risiko usaha sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak, sedangkan ekonomi Islam menawarkan sistem bagi hasil yang menekankan prinsip keadilan, keseimbangan, dan pembagian risiko. Implikasi dari larangan bunga adalah berkembangnya sistem keuangan syariah berbasis akad seperti mudharabah dan musyarakah yang dinilai lebih adil serta berpotensi menciptakan stabilitas ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Fatoni, A., & Sidiq, S. (2019). ANALISIS PERBANDINGAN STABILITAS SISTEM PERBANKAN SYARIAH DAN KONVENSIONAL DI INDONESIA. Ekspansi: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan dan Akuntansi, 11(2), 179–198. https://doi.org/10.35313/ekspansi.v11i2.1350

Herliana, A. N., Fihan, A., Arimbi, H. S., & Hidayati, A. N. (2025). PARADIGMA GANDA TEORI UANG DALAM EKONOMI KONVENSIONAL & EKONOMI SYARIAH. Jurnal Rumpun Manajemen Dan Ekonomi, 2(3), 443–454.

Imtinan, H., Septiani, D., Wijaya, I. T., Sajjed, J., & Simamora, A. S. (2024). Ekonomi Syariah: Alternatif Sistem Ekonomi Menuju Kesejahteraan Yang Adil Dan Berkelanjutan. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 12(2), 197–204.

Mahessa, A., Pratama, R. A., Sagara, B., Ardinata, F., & Wismanto, W. (2024). Pandangan Islam tentang Riba dalam Muamalah. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 340–346.

Ulya, H. N. (2021). Ekonomi makro Islam: Pendekatan teori makro ekonomi konvensional dan Islam. Penerbit Nem.

Umar, M. N., Musafik, M. N., & Arisyahidin, A. (2020). IMPLIKASI TEORI BUNGA TERHADAP MANAJEMEN KEUANGAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. REVITALISASI: Jurnal Ilmu Manajemen, 4(4), 74–85.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-05

Cara Mengutip

Faradilla, N., & Sitorus, I. (2026). Teorisasi Suku Bunga, Dalam Ekonomi Syariah. Al Wadiah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(1), 57-64. https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i8

Artikel Serupa

1-10 dari 46

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama