Pertimbangan Hakim Dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Di Pengadilan Agama Simalungun (Analisis Terhadap Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2025/Pa.Sim Dan Nomor 11/Pdt.P/2025/Pa.Sim)
DOI:
https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i22Keywords:
Pertimbangan Hakim; Dispensasi Kawin; Pengadilan Agama SimalungunAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama, sekalipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menyamakan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Untuk memastikan pemeriksaan perkara tersebut dilakukan secara lebih cermat dan berorientasi pada perlindungan anak, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 dijadikan pedoman bagi hakim. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Simalungun dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019, sekaligus mengungkap faktor-faktor yang mendasari pertimbangan tersebut. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, dua penetapan pengadilan, serta wawancara dengan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan sejumlah aspek secara kumulatif, yaitu dasar hukum, alasan yang dinilai mendesak, persetujuan anak, ketiadaan unsur paksaan, kesiapan pasangan, kondisi ekonomi, dukungan keluarga, serta prinsip kemaslahatan. Pada Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2025/PA.Sim, pertimbangan utama berkaitan dengan kekhawatiran timbulnya pelanggaran norma agama dan sosial akibat kedekatan hubungan calon mempelai, sedangkan pada Penetapan Nomor 11/Pdt.P/2025/PA.Sim, faktor kehamilan menjadi alasan paling dominan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa PERMA Nomor 5 Tahun 2019 telah digunakan sebagai pedoman prosedural dalam pemeriksaan perkara, tetapi aspek psikologis, keberlangsungan pendidikan, dan kesehatan reproduksi anak masih memerlukan perhatian yang lebih mendalam agar prinsip kepentingan terbaik bagi anak benar-benar terwujud.
Downloads
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. CV. Syakir Media Press.
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Angel, R. B., & Hadiati, M. (2023). Pertimbangan Hakim terhadap Kepentingan Anak dalam Mengabulkan Dispensasi Perkawinan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Jurnal Hukum Keluarga.
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu (Jilid 9). Gema Insani.
Badruzaman, D. (2019). Problematika Perkawinan Usia Muda dan Dampaknya terhadap Keharmonisan Rumah Tangga. Jurnal Ilmu Hukum.
Fadhli, A., Amr, A., Syamsuriul, Syam, M. E., Legiono, I., Mardi, I., & Ikhlas, A. (2022). Hukum Islam Di Indonesia (Asasriwarni (ed.); 1 ed.). Madza Media.
Fauzan, A., & Hamzah, M. (2024). Pendekatan Holistik Dalam Hak Asuh Anak Pasca Perceraian: Perspektif Maqāṣid Syarī'ah Al-Tahir Ibnu Asyur. Jurnal Hukum Islam, 13(November), 256--269.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.
Hasibuan, R. D., Siregar, I., & Hsb, P. H. (2025). Hamil di Luar Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor: 6), 445--454.
Hernawan, H., & Widigdo, M. S. A. (2023). Peran Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah Perspektif Children's Best Interest: Studi Kasus Pengadilan Agama Wonosari. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 17(5), 3491. https://doi.org/10.35931/aq.v17i5.2652
Ja'far, K. (2021). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Dalam Buku Materi Pokok Hukum Islam (I). CV Arjasa Pratama.
Kamarusdiana, & Sofia, I. (2025). Dispensasi Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, 7(1), 49--64.
Mahkamah Agung. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Permohonan Dispensasi Nikah, 1--23.
Mahkamah Konstitusi. (2017). Salinan Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 (Vol. 13, Nomor 3, hal. 1--61).
Mubasyaroh. (2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Pelakunya. Yudisia: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, 7(2), 385--411.
Nisa', D. F. C. (2024). Tinjauan Putusan Dispensasi Nikah Menurut PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Ponorogo. IAIN Ponorogo.
Nurhadi, H. (2022). Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Berdasarkan Pasal 2 Perma No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Putusan Pengadilan Agama Semarang No. 98/Pdt/2022/Pa.Smg). Jurnal Hukum, Politik Dan Kekuasaan, 2(2), 209--223. https://doi.org/10.24167/jhpk.v2i2.5611
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengadilan Agama Simalungun. (2024). Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024 (Vol. 32, Nomor 3, hal. 167--186).
Rachmatulloh, M. A., & Syafiuddin, C. (2022). Praktik Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan (Studi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019). Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 9(1), 1--15. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v9i1.23752
Rahmawati, S. (2020). Batas Usia Minimal Pernikahan (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif). Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 21(1). https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i1.2918
Rahmawati, T. (2021). Fiqh Munakahat 1 (Dari Proses Menuju Pernikahan Hingga Hak Dan Kewajiban Suami Istri) (S. Musawwamah (ed.); Vol. 4, Nomor 1). Duta Media Publishing.
Saleh, S. (2023). Mengenal Penelitian Kualitatif: Panduan Bagi Peneliti Pemula (Sulmiah (ed.); I). AGMA.
Salsabila, N. A. (2021). Penetapan Dispensasi Perkawinan Di Pengadilan Agama Kelas IA Palembang (Studi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin). Sriwijaya University Repository.
Syarif, M., Ramadhani, R., Graha, M. A. W., Yanuaria, T., Muhtar, M. H., Asmah, N., Syahril, M. A. F., Utami, R. D., Rustan, A., Nasution, H. S., Putera, A., Wilhelmus, K., & Jannah, M. (2024). Metode Penelitian Hukum (A. Yanto (ed.)). GET PRESS INDONESIA.
Widiarty. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Dalam RISTANSI: Riset Akuntansi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Habib Ali Husni, Hamdani Rokan, Anggreni (Penulis)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
