Perlindungan Hukum Anak Akibat Pernikahan Tidak Tercatat (Analisis Maqasid Al-Syari'ah Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak)
DOI:
https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i15Kata Kunci:
Pernikahan Tidak Tercatat; Perlindungan Hukum Anak; Maqasid Al-Syari'ah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002Abstrak
Pernikahan tidak tercatat adalah pernikahan yang sah menurut hukum Islam karena telah memenuhi rukun dan syarat nikah, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga tidak diakui secara hukum oleh negara. Kondisi ini menimbulkan dampak serius terhadap perlindungan hukum anak yang dilahirkan, terutama menyangkut hak keperdataan anak dan masa depan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak hukum bagi anak akibat pernikahan tidak tercatat dan bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat menurut Maqasid Al-Syari'ah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan tidak tercatat menimbulkan dampak hukum berupa lemahnya status nasab anak, sulitnya penerbitan akta kelahiran, serta hilangnya hak nafkah dan waris dari ayah biologis. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak dapat memperoleh hubungan perdata dengan ayah biologisnya melalui pembuktian ilmiah seperti tes DNA. Perlindungan hukum anak menurut Maqasid Al-Syari'ah didasarkan pada prinsip hifz al-nasl dan hifz al-nafs, sedangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 memberikan perlindungan melalui penerbitan akta kelahiran dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), pengakuan hubungan perdata pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, perlindungan dari diskriminasi, serta mekanisme itsbat nikah dan penetapan asal-usul anak melalui Pengadilan Agama.
Unduhan
Referensi
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (P. Rapanna (Ed.); I). Cv. Syakir Media Press.
Anam, M. M. (2025). Status Anak Hasil Perkawinan Di Bawah Tangan Pembaruan Hukum Dalam Penetapan Pengadilan Agama (M. Dewi (Ed.); Pertama). Cv. Cipta Media Nusantara. Www.Ciptapublishing.Id
Andri Wahyudi. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nikah Siri Dari Perspektif Hukum Positif. The Juris, 6(1), 81–88. Https://Doi.Org/10.56301/Juris.V6i1.419
Arifin, S., & Moesa, A. M. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Status Anak Dari Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6), 1–18. Https://Doi.Org/10.56370/Jhlg.V6i6.1262
Aulia, T. R. N. (2020). Kompilasi Hukum Islam (Khi). Cv. Nuansa Aulia.
Fachrur, A. (2023). Hak Hak Pendidikan Formal Anak Menurut Perlindungan Anak Tesis.
Hanapi, A., & Manshur. (2024). Perlindungan Anak Dari Nikah Siri Menurut Hukum Positif Indonesia. Kalam: Jurnal Agama Dan Sosial Humaniora, 12(1), 11–22. Https://Doi.Org/10.47574/Kalam.V12i1.250
Herlina, Muhammad, R., Fhirley, & Noviani, D. (2024). Pernikahan Siri Dan Implikasinya Terhadap Hak Dan Identitas Anak Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Definisi Umum Tentang Pernikahan Dan Nikah Siri. Student Research Journal, 2(3), 179–187.
Indonesia, M. D. N. R. (2019). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. 2013(1789).
Iskandar, A. (2024). Kedudukan Anak Dari Perkawinan Siri Menurut Fikih Syafi’iyah Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasca Putusan Mk Nomor 46/Puu-Viii/2010. 3(1), 68–80. Https://Doi.Org/10.47766/Jeulame.V3i1.3231
Kamalia, N., Nahdhah, & Munajah. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Siri (Perbandingan Hukum Positif Di Indonesia Dengan Hukum Islam). 2655–2671.
Litnus, T. P. (2023). Undang-Undang Perkawinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Ttentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pt. Literasi Nusantara Abadi Grup.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (F. Hijriyanti (Ed.); Pertama). Mataram University Press.
Nofansyah. (2019). Perlindungan Hukum Atas Anak Hasil Perkawinan Siri (Studi Kasus Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor). Fudma Journal Of Manag2ement Sciences, 6(2), 167–186.
Penyusun, T. (2018). Undang-Undang Perlindungan Anak (Damaya (Ed.); Pertama). Laksana.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1. (2015). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, Dan Akta Kelahiran.
Puspita, S., Huzaimah, A., & Ifrohati. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Belum Tercatat Melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Sptjm). In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1). Http://Scioteca.Caf.Com/Bitstream/Handle/123456789/1091/Red2017-Eng-8ene.Pdf?Sequence=12&Isallowed=Y%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Regsciurbeco.2008.06.005%0ahttps://Www.Researchgate.Net/Publication/305320484_Sistem_Pembetungan_Terpusat_Strategi_Melestari
Rohmawati. (2025). Perlindungan Hak-Hak Anak Luar Nikah Di Indonesia (I. Fahmi (Ed.); Pertama). Kencana.
Sembiring, R. (2022). Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan (Kedua). Rajawali Pers.
Wasil, A. (2025). Hak Waris Anak Hasil Pernikahan Siri Perspektif Maqashid Syari’ah (Studi Analisis Putusan Mk No. 46/Puu-Viii/2010 Tentang Status Anak Di Luar Perkawinan). 46.
Wasith, J. Al, Studi, J., & Islam, H. (2025). Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam || Vol. 10 No. 2 (2025) €. 10(2), 430–443.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Nur Rahma, Hamdani Rokan, Ali Syahlan (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
