Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Ketahanan Keluarga (Studi Kasus Di Kec. Bandar Kab. Simalungun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009)

Penulis

  • Sri Ramadani Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi image/svg+xml Penulis
  • Hamdani Rokan Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi image/svg+xml Penulis
  • Patimah Nur Manurung Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi image/svg+xml Penulis

DOI:

https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i19

Kata Kunci:

Perkawinan Di Bawah Umur, Ketahanan Keluarga, Studi Kasus, UU No. 52 Tahun 2009.

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya fenomena perkawinan di bawah umur di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang menimbulkan berbagai implikasi terhadap ketahanan keluarga. Tujuan dari penelitian ini adalah menggambarkan dan menganalisis dampak perkawinan di bawah umur terhadap ketahanan keluarga, mengidentifikasi faktor-faktor pendorong, serta memetakan tantangan yang dihadapi oleh pasangan muda dan anak-anak mereka berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui metode studi kasus. Data primer diperoleh melalui teknik observasi dan wawancara mendalam bersama 16 informan yang terdiri dari aparatur desa, pihak Kantor Urusan Agama (KUA), pelaku perkawinan di bawah umur, serta orang tua pelaku. Analisis data dilakukan dengan model Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan di bawah umur berdampak signifikan pada keterbatasan ekonomi keluarga dan ketidakstabilan emosional yang memicu tingginya konflik domestik. Faktor pendorong utama mencakup kehamilan pranikah (kedaruratan sosial), hubungan asmara, kecemasan moral orang tua, serta desakan finansial. Tantangan jangka panjang yang dihadapi meliputi putus sekolah, risiko kemiskinan antargenerasi, tingginya angka perceraian, serta ancaman stunting pada anak. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa perkawinan di bawah umur melemahkan ketahanan keluarga karena belum terpenuhinya aspek kematangan fisik, psikologis, dan ekonomi.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Adawiyah, R., Zubaedah, S., dan Hasan, H. (2021). Analisis Batas Usia Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 112-125.

Antonius, M., Hadjon, P.M., dan Zaenal, A. (2024). Teori Perlindungan Hukum dalam Kebijakan Pembatasan Usia Perkawinan di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 15(1), 45-58.

Arfian, M. dan Arifin, Z. (2025). Sosiologi Keluarga: Membangun Fondasi Sosial Melalui Lembaga Perkawinan. Jurnal Pemikiran Islam dan Sosial, 8(1), 12-24.

Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. BPS RI: Jakarta.

Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini dan Dampaknya Terhadap Ketahanan Ekonomi Keluarga Berdasarkan Hukum Positif. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 4(2), 167-184.

Creswell, J.W. (2003). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage Publications: Thousand Oaks.

Fitriyani, N. (2021). Kematangan Emosi Pasangan Suami Istri pada Pernikahan Usia Dini.

Jurnal Psikologi Islam, 7(1), 34-47.

Halida, A., Ibrahim, M., dan Satria, B. (2015). Pengaruh Pernikahan Usia Anak Terhadap Pola Pengasuhan dan Risiko Stunting. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 11(3), 210-219.

Hasbiyalla, M., Hikmah, K., dan Subhan, M. (2024). Implikasi Yuridis Perubahan Batas Usia Minimum Perkawinan Terhadap Angka Pernikahan di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 24(1), 89-102.

Hikmah, K. (2020). Batas Usia Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Aqdina: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 3(1), 50-65.

Koentjaraningrat. (2020). Pengantar Ilmu Antropologi dan Kebudayaan Masyarakat Pedesaan. PT Rineka Cipta: Jakarta.

Moleong, L.J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). PT Remaja Rosdakarya: Bandung.

Naqiyyatussa’diyah. (2025). Teori Ketahanan Keluarga (Family Resilience) dalam Sorotan Hukum Islam Modern. Jurnal Syariah dan Hukum, 13(2), 143-159.

Orias, K. dan Zaenal, A. (2024). Pengaturan Pernikahan di Bawah Umur Menurut Hukum Positif di Indonesia dan Faktor Pendorongnya. Scholastic Journal of Applied Law, 6(1), 115-128.

Puspytasari, D. (2019). Konsep Baligh dan Rusyd dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Muamalah, 9(2), 78-92.

Ridho, M. (2023). Tantangan Pernikahan Anak Terhadap Ketahanan Keluarga di Wilayah Pedesaan. Jurnal Sosiologi Kontemporer, 11(1), 23-38.

Roudah, S. dan Zubaedah, S. (2024). Hak Perlindungan Anak dan Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak atas Pernikahan Dini. Jurnal Hukum Anak, 3(2), 201-215.

Saleh, M. (2017). Member Check dan Validitas Data dalam Penelitian Kualitatif Islam.

Kemenkes Press: Makassar.

Saleh, M. (2023). Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif dan Triangulasi Data. LIPI Press: Bogor.

Subhan, M. (2017). Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Sosiologi Hukum.

Jurnal Sosiologi Hukum Islam, 2(2), 104-119.

Sugiyono. (2024). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta: Bandung. Zulfiani. (2017). Dampak Sosial, Psikologis, dan Medis Perkawinan di Bawah Umur. Jurnal

Kebidanan dan Kesehatan Reproduksi, 4(1), 15-28.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30

Cara Mengutip

Ramadani, S., Rokan, H., & Manurung, P. (2026). Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Ketahanan Keluarga (Studi Kasus Di Kec. Bandar Kab. Simalungun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009). Al Wadiah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(1), 227-233. https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i19

Artikel Serupa

1-10 dari 44

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama