Analisis Hukum Ekonomi Syariah Tentang Hak Hak Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Aplikasi Shopee
DOI:
https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i20Keywords:
Hukum Ekonomi Syariah, Perlindungan Konsumen, Jual Beli Online, Shopee, Khiyar.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan e-commerce di Indonesia, khususnya platform Shopee yang berdiri sejak 2015. Meskipun berkontribusi positif bagi perekonomian, transaksi digital ini memperbesar risiko bagi konsumen, seperti penipuan, ketidaksesuaian deskripsi barang, produk kedaluwarsa, hingga hambatan pengembalian dana (refund). Bertujuan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli online di aplikasi shopee, tinjauan Hukum Ekonomi Syari‵ah terhadap pemenuhan hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli online di aplikasi shopee dan tindakan yang seharusnya diambil berdasarkan Hukum ekonomi Syari’ah terhadap pemenuhan hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli online di aplikasi shopee. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan jenis pendekatan deskriptif kualitatif. Data utama diperoleh melalui observasi, studi dokumentasi literatur hukum, serta wawancara bersama 18 konsumen di Desa Sidotani II Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Teknik analisis data dilakukan secara interaktif melalui fase pengumpulan, reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelaksanaan hak konsumen di aplikasi Shopee secara normatif telah selaras dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mencakup hak atas informasi jujur, kenyamanan, dan ganti rugi (Garansi Shopee). Namun, dalam praktiknya di lapangan, masih ditemukan pelanggaran oleh oknum penjual berupa tindakan tadlis (penipuan), gharar (ketidakpastian objek), serta pelanggaran komitmen sistem Pre-Order yang merepresentasikan akad Salam atau Istishna'. Berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah, pemenuhan hak konsumen harus dijamin melalui penegakan hak khiyar 'aib (hak pilih akibat cacat produk) dan penyelesaian sengketa berbasis al-shulh (perdamaian). Tindakan yang seharusnya diambil mencakup peningkatan transparansi informasi produk oleh penjual, ketegasan Shopee dalam memblokir toko curang, serta komitmen para pihak untuk bertransaksi secara jujur demi menghindari kemudaratan.
Downloads
References
Adnan, A. A., Alrasyid, H., Fauzi, A., Sari, K., Malang, U. I., & Online, J. B. (2023). Analisis Akad Jual Beli Online Pada Aplikasi Shopee Perspektif FATWA DSN-MUI. 4(2), 63–80.
Anandhira, N. I., Tresnawati, S., Meylian, S., Akuntansi, P. S., & Kuningan, U. (2025). LETTERLIJK : JURNAL HUKUM PERDATA. 2(1).
Anwar, K., & Hasanah, U. (2021). Analisis Akad Istishna' pada Sistem Pre-Order di Marketplace Shopee Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Muamalah Syariah, 7(2), 89-104.
Azani, Nasution, D. N., Law, and Lancnag (2021). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Khes) Kecamatan Tampan Pekanbaru: Pelaksanaan Transaksi Akad Jual Beli Dalam Hukum Ekonomi Syariah (Khes). 03(01), 1–14.
Belitang, D. K., Mega, A., & Pratiwi, P. (2023). Pengaruh Jual Beli Online E-Commerce Shopee Terhadap Minat Beli Saat Pandemi Covid-19 Pada Masyarakat Milenial.
Fially C M, Elisatris G. (2021) Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atastransaksi Barang Elektronik Melalui Transaksi Jual-Beli Online Shopee
Fitriani, S., & Rohman, A. (2023). Perlindungan Konsumen Muslim dalam Pembatalan Otomatis Transaksi Pre-Order Berdasarkan Fatwa DSN-MUI. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 3412-3425.
Fiqh, K., & Fiqh, U. (n.d.). No Title.
Hukum, P., & Syari, E. (2023). both primary and secondary.
Ilmiah, J., & Islam, E. (2023). Jual Beli Dalam Ekonomi Islam ( Aplikasi Jual Beli dalam Fiqih dan Perbankan Syariah ). 9(02), 2071–2079.
Imroatus S. (2022). Pengaruh Promosi Penjualan Dan Kepercayaan Konsumen Terhadap Kuputusan Pembelian Pada E- Commerce Shopee
Jual, T., & Online, B. (2024). Indonesia of Journal Business Law. 24–29. https://doi.org/10.47709/ijbl.v3i1.4066
Konsumen, P., Bisnis, P., & Lisnawati, A. I. L. (2018). No Title.
Kurmaliasari, A., Puspita, E., Sari, B., Putri, H. A., & Kharismawati, S. D. (2025). Jual Beli Online Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata. 2, 488–495.
M. N. A., Arifin, M. Z., Tinggi, S., dan Islam, A. (2023). Transaksi Pembelian Online Melalui Sistem Shopee Paylater dari Sudut pandang Hukum Ekonomi Syariah (2), 111–127.
Mahfudhoh, Z., Santoso, L., Agama, I., Negeri, I., & Iain, P. (2020). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Melalui Media. 2(1), 29–40.
Mahmud A. (2024). Jual Beli Melalui Media Online. 225–231.
Mutiara A, A. (2022). Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Problematika Transaksi Online Melalui Aplikasi Shopee Di Kota Pinrang
Nugroho, A., & Christian, J. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Pembatalan Transaksi Sepihak oleh Pelaku Usaha dalam E-Commerce. Jurnal Hukum dan Pasar, 11(2), 145-159.
Panggabean, S. A., & Tanjung, A. (2022). Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara. Jesya: Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah, 5(2), 1504–1511.
Putri K, H. (2024). Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Pemenuhan Hak Atas Informasi Halal Pada Produk Kosmetik Impor Dalam Jual Beli Online Di Aplikasi Shopee
Penelitian, J., & Ilmu, M. (2022). Dalam Jual Beli Online Pada Aplikasi Shopee Menurut. 1(4), 805–814.
Perilaku, T., Masyarakat, K., & Rejo, D. (2023). No Title.
Perlindungan, U., & Terhadap, K. (2022). No Title.
Pramono, S. B., Kurniati, G., Karawang, U. S., Karawang, K., Barat, P. J., & Pramono, S. B. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Barang Online di Indonesia. 1(2), 166–178.
Pratama, G. (2020). Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Jurnal Ecopreneur Analisis Transaksi Jual Beli online Melalui Website Marketplace Shopee Menurut Konsep Bisnis di Masa Pandemic Covid 19. 1, 21–34.
Rahmadani, G., Panjaitan, B. S., & Lubis, F. (2024). Penerapan Hukum Islam Tentang Jual Beli. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum, 2(2), 60–66.
Ramadhoni, N. (2025). Konsep Keadilan dalam Jual Beli Islam: Memahami Hak dan Kewajiban Pedagang dan Pembeli. Maliki Interdisciplinary Journal
Sari, R. K., & Pratama, M. A. (2024). Implementasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dalam Menjamin Keamanan Transaksi Elektronik pada Platform Marketplace di Indonesia. Jurnal Yuridis Digital, 3(1), 22-38.
Shobirin, O. (n.d.). JUAL BELI DALAM. 1.
Shopee, M. (2022). 93 jurnal meta-yuridis. 2, 93–104.
Studi, Ekonomi, dan Syariah (2021). Studi Kasus: Perlindungan Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Online Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus: Kelurahan Sabbamparu Kota Palopo)
Syahra, N. A., Yasintha, F., Tuzahara, R., & Azmi, N. (2024). Konsep Jual Beli dalam Perspektif Fiqih Muamalah dan Implikasinya Terhadap Ekonomi Syariah. 4.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Vira Eliyana, Herry Syahbannuddin Nasution, Patimah Nur Manurung (Penulis)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
