Perlindungan Hukum Terhadap Merek Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Sebagai Upaya Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Studi Literatur Dalam Perspektif Hki)

Penulis

  • Intan Tri Hafsari Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi image/svg+xml Penulis
  • Hamdani Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi image/svg+xml Penulis
  • Herry Syahbannuddin Nasution Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi image/svg+xml Penulis

DOI:

https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i16

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum; Merek; UMKM; Hak Kekayaan Intelektual (HKI); Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Abstrak

UMKM menyumbang lebih dari 61% PDB nasional dan menyerap 97% angkatan kerja Indonesia, namun hanya sekitar 11% yang telah mendaftarkan mereknya. Rendahnya pendaftaran merek membuat UMKM rentan terhadap peniruan dan persaingan tidak sehat yang menggerus nilai ekonomi usaha mereka. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka regulasi perlindungan merek UMKM dalam perspektif HKI, mengidentifikasi hambatan pendaftaran merek, serta mengkaji penanganan perlindungan hukum merek yang telah terdaftar sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi literatur, menganalisis peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi menggunakan model analisis Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah menyediakan perlindungan yang cukup komprehensif secara normatif, mencakup dimensi preventif berupa pendaftaran merek di DJKI dengan masa perlindungan 10 tahun yang dapat diperpanjang tanpa batas, serta dimensi represif berupa sanksi pidana penjara hingga 5 tahun, denda hingga Rp2 miliar, dan gugatan perdata melalui Pengadilan Niaga. Namun dalam implementasinya, efektivitas regulasi ini masih terhambat oleh rendahnya kesadaran hukum pelaku UMKM, keterbatasan finansial, kerumitan prosedur administratif, lemahnya ekosistem pendukung HKI di daerah, serta minimnya pendampingan pascapendaftaran. Kasus sengketa merek "Geprek Bensu" menjadi pelajaran nyata betapa krusialnya pendaftaran merek sejak awal sebagai benteng perlindungan sekaligus aset ekonomi. Merek kolektif diidentifikasi sebagai alternatif perlindungan yang lebih efisien bagi UMKM. Penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan merek merupakan pilar fundamental pemberdayaan ekonomi UMKM yang membutuhkan penguatan edukasi hukum, penyederhanaan prosedur, perluasan subsidi, dan pendampingan pemerintah secara merata.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (P. Rappana, Ed.; Cet 1). Cv. Syakir Media Press.

Abidahsari, I., Pratama, T. H., Oktavina, M. A., & Tunru, S. (2021). Hukum Terhadap Industri Umkm Latar Belakang. 959–970.

Amanda, Hajati, M., & Irwansyah, T. (2026). Kesadaran Pendaftaran Hak Merek Pada Umkm ( Studi Kasus Usaha Mebel Dan Makanan Ringan. Indonesian Journal Of Islamic Jurisprudence, Economic And Legal Theory, 66–79.

Apriani, N., & Said, R. W. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah ( Umkm ) Di Indonesia. 03.

Ardian, S., Lanontji, M., & Anggriyani, R. (2025). First To File Principle And Trademark Rights Disputes In Indonesian Legislation Review. Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 5(1), 429–451.

Atmoko, D., Cendhayanie, Rara Amalia, Dirgantini, Marissa Kemala, & Purbowati, L. (2023). Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Cetakan 1). Pt Literasi Nusantara Abadi Grup.

Bahasoan, Awal Nopriyanto, S, Nur Qamariah, Wahdaniah, B, I., & Azis, Maghfirah Sari. (2024). Transformasi Digital Pada Umkm: Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Dan Inklusi Di Negara Berkembang. Jurnal Indragiri: Penelitian Multidisiplin, 5(1), 9–19.

Balqis, Wizna G., & Santoso, B. (2020). Arti Penting Perlindungan Merek Terdaftar Bagi Komunitas Penghasil Produk Ekonomi Kreatif (Vol. 2, Pp. 205–221).

Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri Umkm Di Indonesia. 3(1), 3–11.

Faturrahman, Subhan, E. S., & Shoalihin. (2025). Pengembangan Umkm Berbasis Transformasi Digital Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal. 3(3), 990–1008.

H, M. A. R., & Reykasari, Y. (2025). Urgensi Pendaftaran Merek Kolektif Dalam Pemberdayaan Umkm Di Kampung Keramik Dinoyo Kota Malang. 3(20), 58–65.

Hamdani, & Manurung, Julpan Hartanto S. (2026). Pengantar Ilmu Perundang-Undangan (T. Media, Ed.; Cet. 1). Penerbit Tahta Media Group.

Hamdani, Rasmiaty, M., & Farida, I. (2024). Pengantar Hukum Indonesia ( Kelik Endro Suryono, Ed.; Cet. 1). Penerbit Tahta Media Group.

Ikhsan, N. M., Rusminingsih, D., Priyanto, A., & Setiawan, F. (2024). Pendampingan Pendaftaran Hak Cipta Dan Hak Merek. 2(2), 55–61.

Indrawati, S., Santoso, A. B., & Sasmita, A. R. (2020). Perlindungan Hukum Merek Pada Produk Usaha Kecil Di Kabupaten Kebumen. 2(20), 57–63.

Kemenperin. (2020). Buku Panduan Kekayaan Intelektual.

Mebiso.Com. (2025). Apakah Pendaftaran Merek Gratis? Ini Fakta Dan Tipsnya. Mebiso.Com. Https://Mebiso.Com/Wiki/Apakah-Pendaftaran-Merek-Gratis/

Minarti, T. (2025). Hak Kekayaan Intelektual Dan Inovasi Perlindungan Hukum Untuk Pengembangan Ekonomi. Perahu (Penerangan Hukum): Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 22–29.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nurdahniar, I. (N.D.). Analisis Penerapan Prinsip Perlindungan Langsung Dalam Penyelenggaraan Pencatatan Ciptaan. 2018, 231–251.

Panjaitan, P. T. (2025). Penerapan Asas First To File Sebagai Perlindungan Hukum Merek Dalam Sengketa Tiktok Ltd. 4.

Prameswari, T. A. (2021). Hak Merek Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Industri Umkm. 3(2), 97–104.

Putra, Erik Dwi. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Dagang Terdahap Plagiarisme Menurut Uu No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Vi(10), 195–202.

Rachmawati, A. D., Permata, R. R., & Rafianti, L. (2026). Dinamika Pengaturan Merek Kolektif Terhadap Usaha Mikro , Kecil , Dan Menengah Dalam Perspektif Kepastian Hukum. 9(1), 89–104.

Radianto, E. (2023). Interpretasi Modern Tentang Teori Dan Filosofis Penelitian. Kritis, Xxxii(1), 56–74.

Radjak, F., Lahaling, H., & Beddu, S. (2024). Merek Umkm , Aset Bangsa : Langkah Tegas Pemerintah Memperkuat Perlindungan Hukum. 179–187.

Ri, B. (2016). Uu Ri No. 20 Tahun 2016.

Riana, A. (2025). Legal Protection For Workers With Disabilities In Indonesia: Satjipto Rahardjo’s Perspective On Legal Protection. 5(2).

Saleh, S. (2023). Mengenal Penelitian Kualitatif Panduan Bagi Peneliti Pemula (Cet 1). Penerbit Agma.

Saputra, Putu Agus Yana, Windari, Ratna Artha, & Adnyani, Ni Ketut Sari. (2018). Implementasi Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Hak Merek Terhadap Clothing Di Kota Singaraja. Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 1(2), 165–174.

Srijanaki, Ni Putu Galih, & Wetarani, Ni Putu Karnhura. (2026). Inovasi Digitalisasi Pelayanan Kekayaan. Jurnal Penelitian Multidisiplin Terpadu, 9(1), 62–70.

Sugiyono. (2024). Metode Penelitian Kualitatif (Untuk Penelitian Yang Bersifat: Eksploratif, Enterpretif, Interaktif Dan Kosntruktif) (S. Y. Suryandari, Ed.; Ke-3). Penerbit Alfabeta.

Sumadewa, I Nyoman Yoga, Hasbullah, Febriana, W., & Noviansyah. (2025). Pentingnya Desain Kampanye Merek Dalam Meningkatkan Kesadaran Dan Loyalitas Konsumen. Journal Of Artificial Intelligence And Digital Business (Riggs), 4(1), 497–506.

Supriyadi. (2016). Community Of Practitioners : Solusi Alternatif Berbagi Pengetahuan Antar Pustakawan. Lentera Pustaka, 2(2), 83–93.

Susanto, D., Risnita, & Jailani, M. S. (2023). Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data Dalam Penelitian Ilmiah. Jurnal Qosim Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 1(1), 53–61. Https://Doi.Org/10.61104/Jq.V1i1.60

Verawati, D. E. (2022). Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah Di Jawa Timur. Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen Dan Mahasiswa, 5(2), 122–132. Https://Doi.Org/10.30996/Abdikarya.V5i2.7250

Wijaya, Hans Mahaputra Yudha, & Dara, P. (2024). Perlindungan Hukum Terkait Merek Usaha Mikro Kecil. 1(2), 106–121.

Zamharir, T. A., & Faslah, R. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Dalam Perspektif UU No . 20 Tahun 2016 Pada UMKM. 2(4), 2577–2583.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30

Cara Mengutip

Hafsari, I., Hamdani, H., & Nasution, H. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Sebagai Upaya Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Studi Literatur Dalam Perspektif Hki) . Al Wadiah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(1), 127-135. https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i16

Artikel Serupa

1-10 dari 41

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>