Penetapan Wali Hakim Pada Kasus Wali Adhol Di Pengadilan Agama Kisaran
DOI:
https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i24Keywords:
Wali Hakim, Wali Adhol, Pengadilan Kisaran, Perwalian, Kepentingan Terbaik Bagi Anak.Abstract
Penelitian ini membahas mekanisme penetapan wali hakim pada kasus wali adhol di Pengadilan Kisaran. Wali adhol muncul ketika tidak terdapat wali nasab yang memenuhi syarat untuk mewakili kepentingan anak atau pihak yang memerlukan perwalian, sehingga pengadilan menetapkan wali dari pihak yang bukan wali asal. Fokus penelitian meliputi dasar hukum, prosedur pelaksanaan, pertimbangan hakim, dan implikasi perlindungan hak anak dalam praktik penetapan wali hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan, analisis dokumen perkara, dan wawancara mendalam dengan hakim, panitera, dan pihak-pihak terkait di Pengadilan Kisaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan wali hakim di Pengadilan Kisaran dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas kepentingan terbaik bagi anak, namun dalam praktik terdapat variasi prosedural dan dokumentasi yang mempengaruhi kepastian hukum dan perlindungan hak anak. Temuan juga mengindikasikan perlunya pedoman internal yang lebih rinci, peningkatan pelatihan bagi aparat peradilan, serta mekanisme monitoring untuk memastikan keberlanjutan perwalian dan akuntabilitas wali hakim. Penelitian ini merekomendasikan perumusan standar operasional prosedur (SOP) bagi penetapan wali hakim, penguatan koordinasi antar-institusi terkait, dan penelitian lanjutan mengenai efektivitas perwalian yang ditetapkan oleh hakim terhadap kesejahteraan anak.
Downloads
References
Aditya, M., & Fathullah, F. (2023). Konsep wali nikah dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menurut pandangan ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah. https://doi.org/10.55210/jpmh.v1i1.283
Hamid, A. (2024). Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang. 2(1), 10–19.
Ma'rifat, R. A., Suraharta, I. M., & Jaya, I. I. (2024). Penetapan wali adhal. 2, 306–312.
Musyarri, F. A. (2022). Wali adhal dalam perspektif hukum Islam. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(2), 102–116.
Rahman, F. (2023). Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi kasus atas Putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor …).
Syahidah, F. N. (2018). Fenomena penetapan wali adhol di Pengadilan Agama Klaten: Kajian alasan pengajuan dan dasar hukum penetapan tahun 2014–2015 (Tesis).
Syarifuddin, M. L. (2018). Tinjauan umum tentang wali nikah. An-Nuha, 5(1), 118–134.
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.
Amir Syarifuddin. (2006). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Kencana.
Muhammad Amin Suma. (2025). Hukum keluarga Islam di dunia Islam.
Muhammad Jawad Mughniyah. (2021). Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah. PT Lentera Basritama.
Tihami, & Sahrani, S. (2019). Kajian fikih nikah. Rajawali Pers.
Nuansa Aulia. (2012). Kompilasi Hukum Islam.
Nurviana. (2022). Maqāṣid al-syarī'ah Jasser Auda. Etheses IAIN Kediri.
Muhammad bin Yazid Abu Abdillah Al-Qazwini. (2020). Sunan Ibnu Majah.
Imam al-Daruquthni. (t.t.). Sunan al-Daruquthni (Jilid 2). Dar al-Fikr.
Peraturan Perundang-Undangan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Putusan Pengadilan
Penetapan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 180/Pdt.P/2025/PA.Kis tentang Permohonan Penetapan Wali Hakim.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Iin Andriani, Hamdani Rokan, Hamdani (Penulis)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
