Perwakilan Ikrar Talak Oleh Kuasa Hukum Perempuan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i37Keywords:
Ikrar Talak, Kuasa Hukum Perempuan, Peradilan Agama, Wakalah, Pasal 70 UU Peradilan AgamaAbstract
Penelitian ini menganalisis praktik perwakilan ikrar talak oleh kuasa hukum perempuan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Permasalahan muncul karena meskipun Pasal 70 ayat (4) UU Peradilan Agama secara tegas mengizinkan suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, praktik di pengadilan menunjukkan perbedaan penafsiran ketika kuasa hukum yang ditunjuk adalah perempuan. Kajian normatif-yuridis ini menelaah sinkronisasi antara ketentuan undang-undang dengan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya terkait konsep wakalah dan kewenangan menjatuhkan talak yang merupakan hak prerogatif suami . Hasil penelitian menunjukkan adanya dua kutub pandangan di kalangan hakim dan ulama: pertama, pandangan yang tidak memperbolehkan dengan alasan talak adalah hak laki-laki sehingga perwakilan oleh perempuan dianggap tidak sah karena perempuan tidak memiliki kewenangan atas talak ; kedua, pandangan yang memperbolehkan dengan argumen bahwa kuasa hukum perempuan hanya berperan sebagai penyambung lidah yang mengulang pernyataan suami, dan syarat wakalah tidak mensyaratkan jenis kelamin tertentu serta telah terpenuhinya surat kuasa istimewa dalam bentuk akta otentik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan pandangan tersebut berakar pada tarik-menarik antara pendekatan normatif-tekstualis dan pendekatan kontekstualis dalam memahami hukum Islam, sehingga diperlukan keseragaman pemahaman di lingkungan peradilan guna menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Downloads
References
Afifah, A. F. N. (2025). Analisis Yuridis Tidak Dibacakannya Ikrar Talak oleh Suami Pasca Putusan Cerai Talak terhadap Status Perkawinan dan Pemenuhan Hak Istri (Studi Di Pengadilan Agama Magetan).
Creswell, W. (2024). 4.2. Karakteristik Penelitian Kualitatif. Metode Penelitian Kualitatif, 45.
Darmawan, D. (2024). Pengaruh angka perceraian di Pulau Jawa akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(1), 407–412.
Kurniawan, A. (2025). Modernisasi Dan Reformasi Hukum Keluarga Di Indonesia Pada Era Global. Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(01), 16–30.
Nelly, R. (2021). Wakalah, kafalah dan hawalah. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 4(2), 228–233.
Wulandari, M., & Suwandono, A. (2025). Ikrar Talak dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Fiqh Klasik: Analisis Komparatif. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 2(3), 294–306.
Zuraidah, Z. (2024). Model Kepemimpinan Umar Bin Abdul Aziz Dalam Membangun Ketahanan Keluarga Perspektif Hukum Keluarga Islam. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tia Evantri Siregar, Hamdani Rokan, Patimah Nur Manurung (Penulis)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
