MENU
Tentang Jurnal Ini
- Journal Title : Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah
- Initials : AQDINA
- Publication Frequency : Mei & September
- Print ISSN : XXXX-XXXX
- Online ISSN : XXXX-XXXX
- Editor in Chief : Ali Syahlan, M.Pd.
- DOI: XX.XXXXX
- Publisher: STAI Panca Budi
Aqdina mempublikasikan hasil penelitian, kajian konseptual, dan pengembangan pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan hukum Islam, hukum ekonomi syariah, ekonomi syariah, serta berbagai persoalan muamalah dan perkembangan hukum dan ekonomi syariah kontemporer.
Jurnal ini diterbitkan secara berkala dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan September. Artikel dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Aqdina ditujukan kepada akademisi, peneliti, dosen, mahasiswa, praktisi, dan pemerhati bidang hukum Islam dan ekonomi syariah.
Dengan demikian, “AQDINA” merupakan identitas atau judul varian jurnal, sedangkan judul utama jurnal adalah “Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah” dan judul paralelnya adalah “Journal of Islamic Law and Sharia Economics”.
Aqdina: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah menerima artikel ilmiah yang membahas berbagai kajian dalam bidang hukum Islam dan ekonomi syariah. Ruang lingkup jurnal meliputi:
1. Hukum Islam dan Fikih
Kajian mengenai hukum Islam, fikih, ushul fikih, kaidah fikih, fatwa, serta perkembangan pemikiran hukum Islam.
2. Hukum Ekonomi Syariah
Kajian mengenai hukum ekonomi syariah, hukum bisnis syariah, muamalah, akad, transaksi syariah, serta aspek hukum dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.
3. Ekonomi dan Keuangan Syariah
Kajian mengenai perbankan syariah, lembaga keuangan syariah, pasar modal syariah, fintech syariah, keuangan digital syariah, serta perkembangan ekonomi dan keuangan syariah.
4. Muamalah Kontemporer
Kajian mengenai penerapan prinsip-prinsip syariah dalam berbagai bentuk transaksi dan aktivitas ekonomi kontemporer.
5. Maqashid al-Syariah
Kajian mengenai maqashid al-syariah dan penerapannya dalam pengembangan hukum Islam, ekonomi, keuangan, dan kebijakan publik.
6. Hukum, Masyarakat, dan Kebijakan
Kajian mengenai hubungan antara hukum Islam, masyarakat, regulasi, kebijakan pemerintah, serta perkembangan sosial dan ekonomi.
7. Al-Qur’an dan Hadis dalam Kajian Hukum Ekonomi Syariah
Kajian terhadap Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber hukum serta implementasinya dalam persoalan hukum dan ekonomi syariah.
8. Etika dan Tata Kelola Syariah
Kajian mengenai etika bisnis Islam, tata kelola lembaga syariah, kepatuhan syariah, dan prinsip-prinsip keadilan dalam aktivitas ekonomi.
9. Isu Hukum dan Ekonomi Syariah Kontemporer
Kajian interdisipliner mengenai berbagai persoalan baru dan perkembangan terkini dalam hukum Islam, hukum ekonomi syariah, ekonomi syariah, dan bisnis syariah.
Aqdina: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Panca Budi. Jurnal ini menggunakan judul utama “Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah”, dengan “AQDINA” sebagai judul varian dan identitas singkat jurnal. Judul paralel jurnal dalam bahasa Inggris adalah “Journal of Islamic Law and Sharia Economics”.
Aqdina merupakan wadah publikasi ilmiah bagi dosen, peneliti, akademisi, mahasiswa, praktisi, dan pemerhati bidang hukum Islam dan ekonomi syariah untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan pemikiran ilmiah.
Jurnal ini menerbitkan artikel hasil penelitian, artikel konseptual, dan kajian ilmiah yang memiliki keterkaitan dengan hukum Islam, hukum ekonomi syariah, ekonomi syariah, keuangan syariah, muamalah, serta isu-isu kontemporer dalam bidang hukum dan ekonomi syariah.
Setiap naskah yang masuk akan melalui proses seleksi dan penelaahan oleh editor serta reviewer sesuai dengan bidang keilmuan artikel. Proses review dilakukan untuk menjaga kualitas, relevansi, orisinalitas, dan kontribusi ilmiah setiap artikel yang diterbitkan.
Aqdina diterbitkan secara elektronik dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan September. Artikel dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
Jurnal ini berkomitmen untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum Islam dan ekonomi syariah serta menjadi media diseminasi hasil penelitian dan pemikiran akademik yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan keilmuan, pendidikan, praktik, dan penyelesaian berbagai persoalan hukum dan ekonomi syariah.





