Efektivitas Bimbingan Penyuluh Agama Islam Mengantisipasi Pernikahan di Bawah Umur di KUA Kecamatan Pematang Bandar Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i27Kata Kunci:
Efektivitas, Penyuluh Agama Islam, Bimbingan Perkawinan, Pernikahan Di Bawah Umur, KUA.Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas bimbingan yang diberikan oleh Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pematang Bandar dalam mengantisipasi pernikahan di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya, serta merumuskan upaya optimalisasi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan jenis studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap 16 informan (Penyuluh, Kepala KUA, staf administrasi, peserta bimbingan, orang tua, dan tokoh masyarakat), observasi, serta dokumentasi, dan dianalisis dengan model interaktif Miles-Huberman yang dilengkapi triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas bimbingan bersifat parsial: efektif pada level reaksi dan pembelajaran (Model Kirkpatrick), namun belum efektif pada level perilaku dan hasil, karena 62,5 persen peserta tetap menikah di bawah umur meskipun telah mengikuti bimbingan. Faktor penghambat utama meliputi keterbatasan jumlah penyuluh, metode ceramah satu arah yang kurang interaktif, tekanan ekonomi dan norma sosial, serta lemahnya sinergi lintas sektor. Optimalisasi bimbingan disarankan melalui penguatan sumber daya penyuluh, transformasi metode menjadi pendekatan interaktif dan client-centered, pelibatan orang tua, penguatan sinergi lintas sektor, serta kontekstualisasi materi maqashid al-syari'ah. Dengan demikian, bimbingan Penyuluh Agama Islam memiliki peran strategis sebagai upaya preventif pernikahan anak, namun memerlukan penguatan agar dampaknya menjangkau level perilaku dan hasil yang lebih luas.
Unduhan
Referensi
Ajzen, I., & Kruglanski, A. W. (2019). Reasoned action in the service of goal pursuit. Psychological Review, 126(5), 774–786.
Asya, R. (2025, November 11). Program Bimbingan Pranikah Kemenag Tekan Angka Pernikahan Dini. Inilah.com.
Aulia, S. (2025, November 11). Menag Ungkap Angka Pernikahan Dini Menurun Sejak 2022 Berkat Bimbingan Pranikah Remaja. Tvonenews.com.
Firmansyah, A. (2025, Agustus 6). Kemenag Laporkan Angka Perkawinan Anak Terus Alami Penurunan. Antaranews.com.
Glanz, K., & Bishop, D. B. (2010). The role of behavioral science theory in development and implementation of public health interventions. Annual Review of Public Health, 31, 399–418.
Jufri. (2021). Efektivitas Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin dalam Membangun Rumah Tangga Sakinah. IAIN Parepare.
Khoeron, M. (2025, Februari 24). Temuan Riset Internasional, Bimwin Kemenag Tingkatkan Partisipasi Perempuan dan Kesetaraan Rumah Tangga. Kemenag.go.id.
Kirkpatrick, J. D., & Kirkpatrick, W. K. (2016). Kirkpatrick's Four Levels of Training Evaluation. ATD Press.
Maulana, A. (2023). Hambatan Implementasi Kebijakan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Studi di KUA Kecamatan Serpong). UIN Syarif Hidayatullah.
Meter, D. V., & Horn, C. V. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework (6th ed.). Sage.
Munawaroh, L., et al. (2024). Dispensasi Perkawinan dan Implikasinya terhadap Ketahanan Keluarga (Studi Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974). Jurnal Legislasi Indonesia, 21(2), 267–279.
Muslim. (2024). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Mengatasi Pernikahan Anak Usia Dini di Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Universitas Bung Hatta.
Pasaribu, R. M. F. (2025, Juli 24). Angka Perkawinan Anak dan Dewasa di Indonesia: Perubahan Sosial dan Kesadaran Kolektif. Timesumut.com.
Sanjaya, J., & Nurmala, H. A. K., I. (2022). Peran KUA dalam Pencegahan Pernikahan di Bawah Umur Pasca Berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2019. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 101–123.
Shanputra, G. A. A., et al. (2025). Pemberian Konseling dengan Pendekatan Client Centered Therapy pada Kasus Pernikahan Usia Dini di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sikka. Community: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 5(1), 149–157.
Syam, W. N., & Kuswary, N. (2026). Pernikahan Usia Dini Berbasis Theory of Planned Behavior di Desa Bontobontoa Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 15296–15302.
Yani, I., & Tanjung, M. (2026). Manajemen Pelayanan Bimbingan Pra Nikah dalam Menangani Problematika Calon Pengantin di KUA Panai Hilir Labuhan Batu. Al-Mustla: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman dan Kemasyarakatan, 8(1), 1–20.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Nanang Ardiansyah, Hamdani, Ali Syahlan (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
