Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Melindungi Konsumen Atas Objek Rumah Yang Dilelang Oleh Bank (Studi Pada Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesiadi Kisaran)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i28

Keywords:

Peran Lembaga Bantuan Hukum, Perlindungan Konsumen, Lelang Rumah, Debitur Perbankan, Akses Keadilan, Bantuan Hukum Pro Bono.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya fenomena lelang rumah oleh bank akibat kredit macet, yang sering kali merugikan konsumen debitur karena ketimpangan informasi, prosedur yang rumit, dan minimnya pemahaman hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hadir sebagai lembaga yang memberikan pendampingan hukum secara pro bono untuk melindungi hak-hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan LBH, faktor pendukung dan penghambat, serta efektivitas peran LBH dalam menyelesaikan sengketa lelang rumah dari perspektif konsumen yang dilindungi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus intrinsik. Lokasi penelitian di LBH Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI) Kisaran, Kabupaten Asahan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap 11 informan (pengacara publik, manajer program, konsumen debitur), studi dokumen internal LBH dan putusan pengadilan, serta observasi partisipan terbatas. Analisis data menggunakan teknik analisis tematik model Braun & Clarke, dengan uji keabsahan data berdasarkan kriteria Lincoln & Guba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, bentuk perlindungan hukum yang diberikan LBH CNI meliputi perlindungan litigasi (gugatan perbuatan melawan hukum, permohonan penangguhan eksekusi, gugatan wanprestasi balik), perlindungan non-litigasi (negosiasi, mediasi, konsultasi) yang mendominasi hingga 63,6% kasus, serta perlindungan edukatif dan advokasi kebijakan (penyuluhan hukum, pelatihan paralegal, rekomendasi ke OJK). Kedua, faktor pendukung utama adalah kompetensi pengacara publik, dukungan jaringan OJK, putusan pengadilan progresif, dan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Faktor penghambat meliputi keterbatasan SDM (10 pengacara untuk >500 konsultasi/tahun), keterbatasan anggaran, resistensi bank, serta kompleksitas prosedur akses dokumen. Ketiga, efektivitas peran LBH dinilai cukup signifikan dengan tingkat keberhasilan kasus yang telah selesai mencapai 75% (6 dari 8 kasus), sedikit di atas rata-rata nasional (72,4%). Rata-rata kepuasan konsumen mencapai 8,5 dari skala 10, dengan kelemahan utama pada kecepatan proses yang memakan waktu 4–8 bulan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa LBH CNI berperan sebagai jembatan akses keadilan bagi konsumen debitur, mewujudkan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum. Saran praktis ditujukan kepada LBH CNI untuk meningkatkan kapasitas SDM dan digitalisasi, kepada perbankan dan OJK untuk memperkuat transparansi dan restrukturisasi kredit, serta kepada Mahkamah Agung untuk merevisi PERMA No. 1 Tahun 2016. Saran akademik mendorong penelitian komparatif antar LBH, pendekatan kuantitatif, dan studi longitudinal

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Fitrianto, H. J. Y. S. J. O. M. M. S. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP HIDDEN FEES PRAKTIK PERIKLANAN MENYESATKAN DI SEKTOR PERBANKAN DIGITAL. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 4(1), 561–574. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1647

Somar, F. F., Barthos, M., & Wardhani, I. K. (2023). Efektivitas Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. 1(2), 100–113.

Garth, B. G. (1978). Access to Justice: The Newest Wave in the Worldwide Movement to Make Rights Effectiveto Make Rights Effective.

Denise F. Polit, C. T. B. (2016). Nursing Research: Generating and Assessing Evidence for Nursing Practice. In Educacao e Sociedade (Eighth Edi, Vol. 1, Number 1). Wolters Kluwer

Kusman Hasan, R. M. M. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Perjanjian Kredit Bank. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(3), 179–193. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i3.825

Mauro Cappelletti, B. G. (1978). Access to Justice: A World Survey: I. Sijthoff & Noordhoff.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (2011).

Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial : Suatu Tinjauan Teoretis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia (Cet ke III). Genta Publishing.

Sari Wahyuni. (2022). Efektifitas Pemberian Bantuan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Kepada Korban Pelecehan Seksual Penyandang Disabilitas (studi kasus lembaga bantuan hukum asosiasi perempuan Indonesia untuk keadilan). Universitas Hasanuddin.Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches. SAGE Publications.

Fathya, S., & Ars, F. (2019). Peran kuasa hukum terhadap perkara wanprestasi pada gugatan sederhana. (4), 16–30.

Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial : Suatu Tinjauan Teoretis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia (Cet ke III). Genta Publishing.

McGovern, M. D. G. G. (2012). An Early Assessment of the Civil Justice System After the Financial Crisis. The RAND Corporation.

Arasy Pradana A. Azis. (2023). Mengenal Hubungan serta Perbedaan LBH dan Advokat. Hukumonline.Com.

Sjaiful, M. (2022). Penerapan Asas Keadilan terhadap Penetapan Limit pada Proses Pelelangan Hak Tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKLP ) Kota Kendari The Application of the Principle of Justice Towards Setting of Limits on the Process of Auction of. 4(2), 149–167.

Cappelletti, M., & Garth, B. (1978). Access to Justice: A World Survey. Alphen aan den Rijn: Sijthoff & Noordhoff.

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Fitrianto, B., Siregar, H. J. Y., dkk. (2026). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap hidden fees praktik periklanan menyesatkan di sektor perbankan digital. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 561–574.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Kusman Hasan, & R. M. M. (2025). Perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian kredit bank. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(3), 179–193.

Nagari, C. G., Athaya, R. M. A., Prasetyo, Y. S., Togatorop, A. E., Sumardiana, B., & Q. A. (2025). Efektivitas pendampingan dan akses bantuan hukum pro bono dalam penyelesaian sengketa hukum. Media Hukum Indonesia, 2(1).

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoretis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Riza Alifi Muhammad. (2024). Tinjauan Fiqh Siyasah tentang Peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam Memberikan Bantuan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana. Bandar Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Published

2026-06-30

How to Cite

Wibowo, R., Hamdani, H., & Syahlan, A. (2026). Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Melindungi Konsumen Atas Objek Rumah Yang Dilelang Oleh Bank (Studi Pada Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesiadi Kisaran). Al Wadiah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(1), 296-307. https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i28

Similar Articles

11-20 of 44

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>