Konsep Time Value Of Money, Dan Cost Of Capital Ecomomic Value Of Time Dalam Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i1Keywords:
Nilai Waktu Uang Syariah, Biaya Modal Riba-Free, Economic Value Of Time Islam, Perbankan Syariah, Mudharabah Musyarakah, Maqasid Syariah, Al-Quran Al-Baqarah 275Abstract
Dalam kerangka perbankan syariah, konsep time value of money direinterpretasikan sebagai penghargaan atas penggunaan waktu secara produktif tanpa unsur riba, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 275: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba," yang mendasari penggantian bunga dengan prinsip mudharabah dan musyarakah; sementara cost of capital dihitung berdasarkan risiko bersama dan imbal hasil riil, dan economic value of time menyoroti nilai waktu sebagai amanah ilahi sesuai Surah Al-Asr ayat 1-3: "Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, serta nasehat-menasehati untuk kebenaran dan kesabaran." Tujuan penelitian teori ini adalah menyusun model terintegrasi ketiga konsep untuk meningkatkan efisiensi keuangan syariah. Metode penelitian mengandalkan analisis yuridis normatif dengan pendekatan maqasid syariah (tujuan syariat), kajian tafsir ayat-ayat terkait seperti Surah Ar-Rum ayat 39 ("Dan apa yang kamu berikan yang bercampur dengan riba, tidak akan bertambah pada harta kekayaan orang-orang itu..."), serta simulasi kuantitatif menggunakan rumus time value of zakat-adjusted dan internal rate of return (IRR) PLS. Hasil teoritis mengungkap bahwa integrasi ini menghasilkan penghematan cost of capital hingga 18% melalui optimalisasi waktu ekonomi, dengan peningkatan return on assets (ROA) syariah sebesar 12% dibandingkan sistem konvensional, sehingga memperkokoh fondasi perbankan Islam yang berbasis tauhid dan keadilan temporal.
Downloads
References
Assiddiqie, M. J. (2026). Konsep Time Value of Money dan Economic Value of Time dalam Ekonomi Islam : Studi Perbandingan dan Implikasinya. 4, 689–693.
Bakhri, S., & Labibi, S. (2021). Perbankan syariah dalam tinjauan maqashid syariah. 12(2), 116–130.
Bisnis, M., Nirawati, L., Samsudin, A., Clarinta, L. K., Setiawan, A. T., Hasan, M. T., Bastian, R., & Suci, D. W. (2022). Journal Manajemen dan Bisnis. 44–49.
Faizal, M., Santosa, E., Permatasari, N., Agustina, N. R., & Wafaretta, V. (n.d.). Time Value of Money dalam Kacamata Konvensional dan Syari ’ ah. 2018–2023.
Konsep, T., & Adiwarman, P. (2025). Analisis Perbedaan Konsep Time Value of Money dan Economic Value of Time di Era Globalisasi. 13(1), 83–95.
Mauludia, Z. (n.d.). IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH DALAM. 31–45.
Pahlawan, U., Tambusai, T., Nurshalihah, N. D., Kustiawati, D., Anggraini, H., Astuti, P., & Putri, N. A. (2022). Jurnal Pendidikan dan Konseling. 4, 4815–4823.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pinika Putri, Riski Amalia Putri, Irmayani Sitorus (Penulis)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
