Utang Piutang Dan Gadai
Kata Kunci:
Utang Piutang, Gadai (Rahn), Muamalah, Hukum Islam, Riba, Jaminan, KeadilanAbstrak
Utang piutang dan gadai merupakan bagian penting dalam praktik muamalah yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam skala individu maupun lembaga keuangan. Utang piutang adalah transaksi pemberian harta dari satu pihak kepada pihak lain yang wajib dikembalikan dalam jumlah yang sama pada waktu yang telah disepakati. Sementara itu, gadai (rahn) adalah perjanjian penyerahan suatu barang sebagai jaminan atas utang, yang dapat digunakan sebagai pelindung bagi pihak pemberi pinjaman agar terhindar dari risiko kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep, dasar hukum, syarat, serta penerapan utang piutang dan gadai dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengkaji sumber-sumber dari Al-Qur’an, hadis, serta literatur fikih klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab dalam transaksi utang piutang. Segala bentuk tambahan yang bersifat riba dilarang, sehingga transaksi harus dilakukan secara transparan dan tanpa unsur penindasan. Gadai dalam Islam diperbolehkan sebagai bentuk jaminan, dengan ketentuan bahwa barang yang digadaikan tetap menjadi milik peminjam dan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima gadai tanpa izin. Selain itu, kedua praktik ini memiliki nilai sosial yang tinggi karena dapat membantu pihak yang membutuhkan tanpa melanggar prinsip syariah. Dengan demikian, utang piutang dan gadai tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai sarana memperkuat solidaritas dan keadilan dalam masyarakat.
Unduhan
Referensi
Atikah, I. & Maimunah, M. (2021). Perlindungan Nasabah Ekonomi Syariah melalui Transaksi Gadai dalam Perspektif Fiqh Muamalah. Hukum Islam Journal, Serang: Media Publishing.
Basyir, A. A. (2023). Hukum Islam Tentang Riba, Utang-Piutang, dan Gadai. Bandung:
Al-Ma’arif.
Hamani, L. & Irawan, A. (2022). Gadai dalam Perspektif Tafsir Hadist Ahkam Muamalah. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law.
Mashfiyyah & Alfiyatul Azizah. Etika Berhutang dalam Islam Menurut Wahbah al-Zuhaili pada Surat Al-Baqarah Ayat 282-283 dalam Kitab Tafsir Al-Munīr. (Tesis UMS Surakarta tentang tafsir utang piutang menurut al-Munīr).
Ongky Alexander, O., Fauzi, M., Yani, A. & Siswoyo. (2023). Konsep Rahn (Gadai) Dalam Islam dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia: Kajian Fikih Muamalah. Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 2 No. 1, ISSN 3026-2755, Lubuklinggau.
Radimin, Zulkan & Malfiandri. Landasan Ilahiyah Akuntansi Syariah: Studi Analisis QS Al-Baqarah ayat 282. Journal of Islamic Economics and Finance, 2023.
Samsidar, S., Abubakar, A., Basri, H. & Rifa’i, M. A. F. (2024). Konsep Hutang Piutang dalam Ekonomi Islam: Kajian QS Al-Baqarah Ayat 282 dalam Perspektif Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim. VISA: Journal of Vision and Ideas.
Samsidar, Syamsurianto, Achmad Abubakar, Halimah Basri & Muh. Azka Fazaka Rifa’i. Konsep Hutang Piutang dalam Ekonomi Islam: Kajian QS Al-Baqarah Ayat 282 dalam Perspektif
Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim Karya Ibnu Katsir. VISA: Journal of Vision and Ideas, 2024.
Sumiati, S., Damiri, A. & Solehudin, E. (2021). Rahn (Gadai) dalam Perspektif Tafsir dan Hadits serta Implementasinya pada Lembaga Pegadaian Syariah. EKSISBANK: Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan, Bandung.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Elpianti Sahara Pakpahan, Ahmad Affandi Wiranata, Sri Asih Sinaga, Dhira Aulia Putri (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





