Konsep Kemuhriman Anak Tiri Ditinjau Dari Pemikiran Ulama Zahiriyah
Kata Kunci:
Muhrim, Anak Tiri, Ulama ZahiriyahAbstrak
Penelitian ini ingin mengetahui pertama; pandangan Ulama Zahiriyah tentang status kemuhriman anak tiri dengan ayah tirinya. Kedua; alasan-alasan yang dikemukakan oleh ulama Zahiriyah dalam menetapkan status kemuhriman anak tiri dengan ayah tirinya. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif, yaitu sebuah penelitian yang berfokus pada kajian hukum yang bersumber dari teks-teks hukum Islam, baik berupa al-Quran, Hadis maupun pendapat para ulama. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, yaitu berupa kitab asli karangan mazhab zahiri karya Ibnu Hazm; Al-Muhalla bil Atsar, dan bahan hukum skunder berupa kitab atau buku-buku yang relevan dengan pembahasan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah komparatif dan sejarah (historis). Hasil penelitian menunjukkan 1). Ulama Zahiriyah berpendapat bahwa anak tiri menjadi muhrim bagi ayah tirinya apabila status anak tersebut berada dalam pemeliharaannya. 2). Alasan ulama zahiriyah dalam menetapkan status kemuhriman anak tiri dipengaruhi langsung oleh metode istinbath (penetapan) hukum yang mereka gunakan, yaitu berupa pemahaman tekstual murni terhadap nash (al-Quran dan sunnah) dan qaul sahabat dan menolak akal (ra’yu) terlibat langsung dalam proses istinbath hukum.
Unduhan
Referensi
Abdul Aziz Muhammad Azzam, & Sayyed Hawwas, Abdul Wahhab. (2009). Fiqh munakahat (A. M. Khon, Trans.). Jakarta: AMZAH.
Abdul Aziz Muhammad Azzam, & Sayyed Hawwas, Abdul Wahhab. (2009). Fiqh munakahat (A. M. Khon, Trans.). Jakarta: AMZAH.
Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmizi. (tt). Sunan al-Tirmizi (Juz II). Semarang: Toha Putra.
Abu Muhammad Ali bin Hazm. (tt). Al-Muhalla (Jilid VI). Beirut: al-Tauzi’ wa al-Nasy.
Abu Muhammad Ali bin Hazm. (tt). Al-Muhalla. Beirut: al-Tauzi’ wa al-Nasy.
Cik Hasan Bisri. (2003). Metode penelitian fiqh. Jakarta: Kencana.
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. (1991). Ensiklopedi Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
IAIN Syarif Hidayatullah. (1992). Ensiklopedi Islam Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Maraghi, Abdullah Mustafa al-. (2001). Pakar-pakar fiqh sepanjang sejarah. Yogyakarta: LKPSM.
Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi Ash. (tt). Pengantar ilmu fiqh. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an. (1989). Al-Qur’an dan terjemahnya. Jakarta: Departemen Agama RI.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Patimah Nur Manurung (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





