Eksekusi Hak Tanggungan Syariah Atas Objek Sengketa: Studi Asas Prioritas Dan Keadilan Bagi Para Kreditur
DOI:
https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i32Keywords:
Hak Tanggungan Syariah; Asas Prioritas; Keadilan; Eksekusi Jaminan; Hukum Ekonomi Syariah.Abstract
Penelitian ini mengkaji eksekusi Hak Tanggungan Syariah (HTS) atas objek sengketa, dengan menyoroti ketegangan antara asas prioritas (droit de préférence) dan prinsip keadilan (al-'adalah) bagi para kreditur. Penerapan asas prioritas secara mutlak memberikan kepastian hukum yang kuat bagi kreditur peringkat pertama, namun berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi kreditur peringkat berikutnya dan pihak ketiga yang beritikad baik. Penelitian bertujuan menganalisis penerapan asas prioritas dalam eksekusi HTS menurut hukum positif Indonesia dan hukum ekonomi syariah, mengkaji implementasi prinsip keadilan dalam proses eksekusi, serta merumuskan model penyeimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif-empiris, melalui studi dokumen (peraturan, putusan pengadilan, literatur) dan wawancara mendalam terhadap 12 informan (hakim, pejabat eksekusi, praktisi perbankan syariah, advokat, pejabat Kantor Pertanahan, dan akademisi) di wilayah Kisaran, Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas prioritas berlangsung konsisten namun cenderung kaku, sehingga menimbulkan ketidakadilan distributif bagi kreditur peringkat kedua dan pihak ketiga, diperparah oleh dualisme kewenangan pengadilan dan ketidaksinkronan informasi pendaftaran jaminan. Penelitian ini menawarkan model penyeimbangan integratif melalui penguatan due diligence, transparansi pendaftaran jaminan, mediasi wajib sebelum eksekusi, harmonisasi kewenangan peradilan, dan penerapan prinsip equitable subordination pada kondisi tertentu, guna mewujudkan sistem eksekusi HTS yang adil dan sesuai prinsip syariah.
Downloads
References
Adiwarman A. Karim. (2019). Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer (Edisi 1). Gema Insani.
Astanto, H. W. (2018). Eksekusi Putusan/Penetapan Pengadilan Agama dalam Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan dalam Perkara Ekonomi Syariah [Skripsi]. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Adi, M. F., Panjaitan, B. S., & Harahap, M. Y. (2022). Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan dalam Perkara Pembiayaan Murabahah Melalui Pengadilan Agama Medan. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 10, 915–930. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3150
Atin Meriati Isnaini. (2017). Rekonstruksi Prinsip Keadilan dalam Kontrak Pembiayaan dengan Sistem Kemitraan Musyarakah dan Mudharabah di Perbankan Syariah. Jurnal Hukum JATISWARA, 30, 147–164. https://doi.org/10.29303/jtsw.v30i1.95
Feny Rita Fiantika, Wasil, M., Jumiyati, S., Honesti, L., Wahyuni, S., Mouw, E., Mashudi, I., Hasanah, N., Maharani, A., Ambarwati, K., Noflidaputri, R., & Nuryami. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Get Press.
Hariansyah, M. R. Y., & Harun. (2024). Parate Executie Hak Tanggungan (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 561/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr). Jurnal Muamalah, 10(2), 164–176. https://doi.org/10.19109/muamalah.v10i2.26278
Humas MKRI. (2026, Januari 19). MK Tolak Uji Materi UU Hak Tanggungan, Tegaskan Mekanisme Eksekusi Telah Tersedia. Mkri.id. https://www.mkri.id/berita/mk-tolak-uji-materi-uu-hak-tanggungan
Husni Kamal. (2020). Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada Perbankan Syariah menurut Hukum Positif dan Fiqh Muamalah. Al Mashaadir: Jurnal Ilmu Syariah, 1(2). https://doi.org/10.52029/jis.v1i2.20
Hutagaol, J. H. (2023, Maret 27). Proses Eksekusi terhadap Hak Tanggungan atas Tanah. Applawfirm.co.id.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis. SAGE Publications.
Muhammad Deni Putra. (2017). Maqasid Al-Shari'ah dalam Keuangan Islam (Tinjauan Teoritis atas Pemikiran Dr. Ahcene Lahsasna). Iltizam Journal of Shariah Economic Research, 1, 61–77.
OJK. (2026). Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Ketidakpastian Global. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik.
Mudi, V. A. (2024). Efektivitas Parate Eksekusi terhadap Objek Jaminan Hak Tanggungan dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik, 1, 272–282. https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i4.503
Rachmadi Usman. (2024). Hukum Jaminan Kebendaan Tanah: Hak Tanggungan (Cetakan 1). PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.
Ramadhani, N. P., Antikowati, & Rahayu, I. S. (2021). Inkonsistensi Pengaturan Pelaksanaan Parate Eksekusi Objek Hak Tanggungan atas Tanah. Jurnal Kajian Konstitusi, 1(2), 200–215.
Remy Sjahdeini. (1999). Hak Tanggungan: Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok, dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan (Edisi 2). Penerbit Alumni.
Rizki, M. J. (2022). Tiga Jenis Kreditur dalam Perkara Kepailitan. Hukumonline.com.
Suryoutomo, M., Solekhan, M., & Murni, S. (2025). Tanggung Jawab Perdata dalam Kasus Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(4), 2018–2023. https://doi.org/10.56338/jks.v8i4.7261
Sya'bani, A. S. (2025). Disparitas Putusan Pengadilan Agama dalam Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Akad Murabahah (Perspektif Teori Keadilan) [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Widyastuti, T. (2024). Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan dan Menolak Sengketa Perlawanan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan di Pengadilan Agama [Skripsi]. Fakultas Syariah dan Hukum.
Wijaya, A. S. (2025). Eksekusi Hak Tanggungan Akad Syariah, Wewenang PN atau PA? Ilslawfirm.co.id. https://www.ilslawfirm.co.id/eksekusi-hak-tanggungan-akad-syariah-wewenang-pn-atau-pa/
Yustiana. (2020). Eksekusi Hak Tanggungan terhadap Kredit Macet Bank. AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 77–97.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zein Fadheil Muhammad, Hamdani, Rahul Al Fatah Suripto (Penulis)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
