Integrasi Ibadah Dan Perdagangan: Analisis Tafsir Ahkam Ekonomi Syariah Terhadap QS. Al-Jumu’ah (62): 9,10,11

Penulis

  • Elpianti Sahara Pakpahan Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi image/svg+xml Penulis
  • Rossa Permata Suganda Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi image/svg+xml Penulis
  • Cheisa Salsabillah Harahap Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi image/svg+xml Penulis

DOI:

https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i7

Kata Kunci:

Tafsir Ahkam, QS. Al-jum’ah, Ibadah, Perdagangan, Keseimbangan Ekonomi, Syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran ayat-ayat hukum (tafsir ahkam) dalam QS. Al Jum’ah ayat 9, 10, dan 11 terkait dengan relasi antara ibadah salat Jumat dan aktivitas perdagangan. Seringkali umat Islam terjebak dalam pemahaman dikotomis yang memisahkan urusan spiritual dari urusan duniawi, padahal Al-Qur’an menawarkan konsep integratif yang menyatukan keduanya dalam kerangka keseimbangan. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis berbasis kajian pustaka (library research), penelitian ini mengkaji penafsiran klasik seperti Tafsir al-Tabari dan al-Qurtubi, serta penafsiran kontemporer seperti al-Misbah dan Fi Zhilal al-Qur’an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga ayat ini tidak hanya melarang umat Islam meninggalkan ibadah karena urusan dagang, tetapi juga memerintahkan optimalisasi pencarian karunia Allah setelah ibadah selesai. Fenomena syiqaq atau perpecahan perhatian yang terjadi di masa Nabi akibat sebagian sahabat lebih mementingkan kafilah dagang dibanding khutbah menjadi latar sosio-historis yang penting dalam memahami ayat ini. Penelitian ini menegaskan bahwa dalam perspektif Islam, ibadah dan perdagangan merupakan dua sisi mata uang yang saling menguatkan, bukan dua hal yang bertentangan, selama keduanya diletakkan pada proporsi dan waktu yang tepat sesuai dengan tuntunan syariat.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Al-Qur’an al-Karim, Al-Tabari, Muhammad ibn Jarir. (2001). Jami’ al-Bayan fi Ta’wil Ay al-Qur’an. Tahqiq: Ahmad Muhammad Syakir. Beirut: Muassasah al-Risalah.

Al-Qurtubi, Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Ansari. (2006). Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Tahqiq: Abdullah bin Abdul Muhsin al-Turki. Beirut: Muassasah al-Risalah.

Qutb, Sayyid. (2003). Fi Zilal al-Qur’an. Kairo: Dar al-Syuruq.

Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.

Al-Zuhaili, Wahbah. (2011). Al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj. Damaskus: Dar al-Fikr.

Karim, Adiwarman A. (2018). Ekonomi Mikro Islam. Depok: Rajawali Pers.

Rozalinda. (2015). Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Rafa, A. (2021). Dari Teologi ke Ideologi: Studi Kritis terhadap Pemikiran Abu Yazid. Banda Aceh: Penerbit Quantumgraf.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-04

Cara Mengutip

Pakpahan, E., Suganda, R., & Harahap, C. (2026). Integrasi Ibadah Dan Perdagangan: Analisis Tafsir Ahkam Ekonomi Syariah Terhadap QS. Al-Jumu’ah (62): 9,10,11. Al Wadiah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(1), 49-56. https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i7

Artikel Serupa

21-30 dari 46

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama