Hak Waris Terhadap Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i14Kata Kunci:
Hak Waris; Anak Angkat; Hukum Islam; Hukum Positif; Wasiat WajibahAbstrak
Pengangkatan anak di Indonesia merupakan fenomena hukum dan sosial yang terus berkembang, namun sering menimbulkan ketidakjelasan mengenai kedudukan anak angkat dalam hal hak waris. Penelitian ini bertujuan mengkaji hak waris anak angkat dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, menganalisis perbedaan pengaturan kedua sistem hukum tersebut, serta merumuskan solusi pemenuhan hak dan keadilan bagi anak angkat dalam pembagian warisan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi dokumen dan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa Al-Qur'an, Kompilasi Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta peraturan perundang-undangan terkait, dan dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Hukum Islam anak angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris karena tidak memiliki hubungan nasab, namun tetap memperoleh perlindungan melalui wasiat wajibah paling banyak sepertiga harta peninggalan sebagaimana diatur dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Dalam Hukum Positif, anak angkat juga tidak otomatis menjadi ahli waris menurut Pasal 832 KUHPerdata, tetapi dapat memperoleh harta melalui hibah, wasiat, maupun putusan pengadilan. Perbedaan tersebut bersumber dari perbedaan dasar filosofis kedua sistem hukum, namun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi kepentingan anak angkat. Solusi yang ditawarkan berupa optimalisasi wasiat wajibah, hibah, dan wasiat yang dibuat semasa hidup pewaris untuk mewujudkan keadilan tanpa mengabaikan hak ahli waris yang sah.
Unduhan
Referensi
Abu, R. M. I. (2023). Ilmu Faraidh Upaya Menghidupkan Hukum Waris Islam.
Bachdlar, N. A., Suleman, F., Purwadi, W., & Alim, F. P. (2025). Informal Child Adoption and Legal Uncertainty in Local Communities in Indonesia.
Eman, S. (2025). Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat dan BW.
Famelda, & Imelda. (2023). Data dan Kajian Pengangkatan Anak di Indonesia (Kementerian Sosial RI, SIKS-NG).
Gosita, A. (2023). Masalah Perlindungan Anak.
Hazairin. (2023). Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur'an Dan Hadis.
Helda, M. M. (2021). Legalitas Hukum Wasiat Wajibah Orang Tua Angkat Menurut Hukum Waris Islam. 4(2), 213–227.
Maulidya, A., & Rahman, F. (2025). Hukum Perdata Indonesia Dan Perspektif Hukum Islam. 155–161.
Meliala, S. D. (2023). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mey, W. (2022). Pembagian Warisan Terhadap Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata.
Muharar, M. (2024). Implementasi Pemenuhan Hak Anak Angkat Dalam Sistem Hukum Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Nabilah, Sembiring, R., Maharany, B., & Utary. (2025). Hak Anak Angkat Terhadap Warisan Dalam Waris Perdata dan Islam. 6(6), 1–29.
Natasya, P. R. (2024). Kedudukan Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Waris: Kajian Hukum Perdata Dan Hukum Islam.
Pratama, G. F., & Suryono, A. (2023). Analisis Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Orangtua Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 23, 1–8.
Rahardjo, S. (2016). Ilmu Hukum.
Sari, K. I. (2024). Pembatalan Akta Hibah PPAT Kepada Anak Angkat Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi Kasus Putusan MA No. 1818K/Pdt/2008). 3(1818), 16–30. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i1.1680
Satrio, J. (2024). Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D.
Sugiyono. (2024). Metode Penelitian Kualitatif (untuk penelitian yang bersifat eksploratif, interpretif, interaktif, dan konstruktif) (S. Y. Suryandari, Ed.; Ke-3). Penerbit Alfabeta.
Sulistiyo, E., & Susilowati, T. (2024). Komparasi Hukum Status Hak Anak Angkat Terhadap Harta Warisan (Tinjauan Dari Hukum Perdata Dan Hukum Islam). 1, 13–19. https://doi.org/10.32492/jj.v13i1.13102
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Nur Fadillah, Elpianti Sahara Pakpahan, Patimah Nur Manurung (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
