Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Dana Talangan Haji Berdasarkan Prinsip Syariah Dan Fatwa DNS-MUI
DOI:
https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i29Keywords:
Dana Talangan Haji, Prinsip syariah, Fatwa DNS-MUI, Riba, Akad Muamalah.Abstract
Ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh muslim yang mampu. Tingginya biaya dan panjangnya antrean haji mendorong munculnya praktik dana talangan haji sebagai alternatif pembiayaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian praktik dana talangan haji dengan prinsip syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 29/DSN-MUI/VI/2002. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Data dikumpulkan dari literatur fikih muamalah, fatwa DSN-MUI, dan regulasi terkait, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik dana talangan haji berpotensi tidak sesuai syariah apabila mengandung unsur riba, gharar, atau ketidakadilan dalam penetapan imbalan. Fatwa DSN-MUI mensyaratkan penggunaan akad yang jelas seperti qardh, ju'alah, atau wakalah bil ujrah, serta menghindari penambahan biaya tetap di awal. Regulasi pemerintah melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2016 juga membatasi praktik pendanaan haji untuk menjaga stabilitas antrean. Kesimpulannya, dana talangan haji dapat sesuai syariah apabila menggunakan akad yang sah, transparan, dan bebas riba. Sebaliknya, praktik yang menetapkan imbalan tetap tanpa dasar akad yang jelas berpotensi melanggar ketentuan syariah.
Downloads
References
Al-Qur'an al-Karim.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: DSN-MUI.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.
Antonio, M. Syafi'i. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Ascarya. (2015). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqh Islam wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.
Djuwaini, Dimyauddin. (2015). Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Karim, Adiwarman A. (2017). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sabiq, Sayyid. (2013). Fiqh Sunnah. Jakarta: Tinta Abadi Gemilang.
Suhendi, Hendi. (2016). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Anshori, Abdul Ghofur. (2018). Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Usman, Rachmadi. (2012). Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nadila Alsyahfitri, Elpianti Sahara Pakpahan, Irmayani (Penulis)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
