Utang Piutang, Gadai Dalam Perspektif Qs Al Baqarah (2) 280,282,283
Kata Kunci:
Utang Piutang, Gadai (Rahn), Muamalah, Hukum Islam, Riba, Jaminan, Keadilan Ekonomi.Abstrak
Utang piutang dan gadai (rahn) merupakan instrumen muamalah yang memiliki peranan penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat, baik pada tingkat individu maupun dalam lembaga keuangan. Utang piutang dipahami sebagai akad pemberian sejumlah harta dari satu pihak kepada pihak lain yang wajib dikembalikan sesuai dengan jumlah yang diterima dalam jangka waktu yang telah disepakati. Adapun gadai (rahn) merupakan akad penyerahan suatu barang sebagai jaminan atas kewajiban pembayaran utang, yang berfungsi untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pihak pemberi pinjaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, landasan hukum, syarat-syarat, serta implementasi utang piutang dan gadai dalam perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan menelaah berbagai sumber primer dan sekunder yang berasal dari Al-Qur’an, hadis, serta literatur fikih klasik dan kontemporer.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam menempatkan prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sebagai landasan utama dalam pelaksanaan transaksi utang piutang. Oleh karena itu, segala bentuk praktik yang mengandung unsur riba dilarang karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak. Di sisi lain, gadai (rahn) diperbolehkan sebagai instrumen jaminan dalam transaksi utang, dengan ketentuan bahwa kepemilikan barang yang dijadikan jaminan tetap berada pada pihak yang berutang dan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima gadai tanpa persetujuan yang sah. Selain memiliki fungsi ekonomi, utang piutang dan gadai juga mengandung dimensi sosial yang signifikan karena dapat menjadi sarana tolong-menolong dan pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, kedua praktik tersebut tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan solidaritas sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Unduhan
Referensi
Batubara, N. A. S., Ramadhani, O., Sari, T. P., & Lubis, S. K. (2026). PENGEMBANGAN MODEL EKONOMI SYARIAH BERDASARKAN SURAH AL-BAQARAH AYAT 275-280. Al-Insyirah: Jurnal Pendidikan Dan Konseling Islam, 1(1), 125–135.
Harahap, N. D., Syahriza, R., & Tarigan, A. A. (2025). Studi Kontekstual Akuntansi Syariah: Perspektif QS Al-Baqarah Ayat 282. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 4301–4313.
Maulana, A., & Sakinah, N. (2021). Konsep Toleransi Terhadap Orang Yang Berhutang Berdasarkan Surah Al-Baqarah 280. Kutubkhanah, 20(2), 162–174.
Nurlelasari, I., Bisri, H., & Athoillah, M. (2025). Tafsir Ahkam QS Al-Baqarah 283: Analisis Asbabun Nuzul, Mufrodat, dan Hukum Rahn dalam Muamalah Safar. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(4), 3846–3854.
Pakpahan, E., Wiranata, A., Sinaga, S., & Putri, D. (2026). Utang Piutang Dan Gadai. Aqdina: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 1(1), 8–19.
Taufik, T., & Muhlisin, S. (2015). Hutang Piutang Dalam Transaksi Tawarruq Ditinjau Dari Perspektif Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 282. Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam, 1(1).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Elpianti Sahara Pakpahan, Novi Indriani, Dinda Azura (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





