Praktik Arisan Uang Yang Beralih Dengan Sembako Di Desa Mekarejo Kecamatan Bosar Maligas (Analisis Hukum Ekonomi Syariah)
DOI:
https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i25Keywords:
Arisan Uang Yang Beralih Dengan Sembako, Pengalihan Akad, Hukum Ekonomi Syariah.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap mekanisme operasional, faktor penyebab, dan konstruksi akad yang sesuai syariah atas praktik arisan uang yang beralih dengan sembako di Desa Mekarejo, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan desain studi kasus jamak (multiple case study) yang mengintegrasikan data lapangan dengan analisis dokumen hukum normatif berupa Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Fatwa DSN-MUI. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan 8 informan (admin, peserta arisan, dan tokoh agama), observasi, dan studi dokumen, kemudian dianalisis dengan model interaktif Miles dan Huberman serta diuji keabsahannya melalui triangulasi dan membercheck. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan uang yang beralih dengan sembako di Desa Mekarejo merupakan akad campuran (murakkab) yang mengandung unsur qardh, wakalah, dan tabarru', namun klausul “kekurangan belanja dibebankan kepada penerima giliran” menimbulkan unsur gharar, potensi riba nasi'ah, dan zhulm sehingga belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Praktik ini didorong oleh kebutuhan konsumtif, fluktuasi harga pasar, kepercayaan terhadap admin, dan keterbatasan akses lembaga keuangan formal. Penelitian merekomendasikan tiga alternatif model akad, yakni qardh dengan wakalah berujrah jelas, musyarakah kepemilikan bersama, atau kembali ke arisan uang murni, guna mewujudkan keadilan dan transparansi bagi seluruh peserta.
Downloads
References
Adiwarman Karim. (2022). Ekonomi Mikro Islami (Edisi Keen). Raja Grafindo Persada.
Bustamin, M. F. N. (2021). Maqāṣid Al-Syarī'ah Dalam Tinjauan Pemikiran Ibnu 'Āsyūr Dan Jasser Auda. Jurnal Ilmiah Syari'ah, Volume 20, 91–102.
Driana Leniwati, Millatul Khaqimah, N. A. S. (2023). Accountability Arisan Culture Based on Perspektif Ukhuwah Islamiyah. 08(02), 293–306. https://doi.org/10.20473/baki.v8i2.50584
Fiantika, F. R., Wasil, M., Jumiyati, S., Honesti, L., & Wahyun, S. (2020). Metodologi Penelitian Kualitatif. In Rake Sarasin (Number March).
Herispon, Saiful Anuar, J. (2025). Jula-Jula as a Model of Shariah-Compliant Microfinance: Community Practices in Rural Indonesia. Share: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, Vol. 14 No, 369–396. https://doi.org/10.22373/share.v14i1.26106
Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, J. S. (2014). Qualitative Data Analysis. SAGE Publications.
Mehmet Asutay. (2014). Islamic Moral Economy Foundations of Islamic Finance. Istanbul Islamic Finance Summer School, 1–59.
Mohd Ma'sum Billah. (2021). Islamic Fintech. Islamic Economic Institute.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Siti Qamariah Tiflen. (2021). Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Praktek Arisan Online Di Kota Jayapura. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, Vol. 6, No, 11–23. https://doi.org/10.24235/jm.v6i1.6773
Sukmawan, Yulia Audina, & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. 4(1), 114–128.
Wahbah Az-Zuhaili. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu (Jilid 5). Gema Insani Pres.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andre Ardiansyah, Hamdani Rokan, Herry Syahbannuddin Nasution (Penulis)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
