Pendampingan Pelaku UMKM dalam Penerapan Akad Syariah untuk Mewujudkan Usaha Halal di Kota Siantar Barat

Penulis

  • Malkan Hasibuan Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi image/svg+xml Penulis

Kata Kunci:

Akad Syariah; Pendampingan; Sertifikasi Halal; UMKM; Usaha Halal.

Abstrak

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor makanan dan minuman memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Pelaku UMKM tidak hanya dituntut menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga perlu menerapkan prinsip-prinsip syariah serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan pelaku UMKM makanan dan minuman dalam menerapkan akad syariah serta mempersiapkan persyaratan sertifikasi halal di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Permasalahan utama yang dihadapi mitra meliputi keterbatasan pemahaman mengenai prinsip transaksi syariah, belum optimalnya penerapan akad dalam kegiatan usaha, serta kurangnya pengetahuan mengenai prosedur dan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan sertifikasi halal. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif melalui tahap identifikasi kebutuhan, sosialisasi, pelatihan, pendampingan, praktik penyusunan administrasi usaha, serta evaluasi. Materi yang diberikan mencakup prinsip dasar akad syariah, etika bisnis Islam, pengelolaan usaha halal, identifikasi bahan dan proses produk halal, serta pendampingan persiapan dokumen sertifikasi halal. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai penerapan akad syariah dan pentingnya sertifikasi halal dalam mendukung keberlanjutan usaha. Pelaku UMKM juga memperoleh kemampuan awal dalam mengidentifikasi kesesuaian bahan baku, proses produksi, dan administrasi usaha dengan prinsip halal. Kegiatan ini memberikan kontribusi terhadap penguatan literasi hukum ekonomi syariah, peningkatan kesiapan sertifikasi halal, serta pengembangan usaha makanan dan minuman yang lebih terpercaya, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ahyani, H., & Muharir, M. (2021). Perspektif hukum ekonomi syariah terhadap implementasi sertifikasi halal di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(3), 1356–1365.

Antonio, M. S. (2019). Bank syariah: Dari teori ke praktik (Edisi revisi). Gema Insani.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2024). Pedoman layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.

Hasan, K. S. (2020). Hukum jaminan produk halal di Indonesia. Rajawali Pers.

Karim, A. A. (2018). Ekonomi mikro Islam (Edisi ke-5). PT RajaGrafindo Persada.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2024). Perkembangan data usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tahun 2024. Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Panduan proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Mardani. (2019). Hukum ekonomi syariah di Indonesia. Kencana.

Nurdin, N., & Yusuf, M. (2022). Pendampingan sertifikasi halal sebagai upaya peningkatan daya saing UMKM pangan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 2(4), 421–430.

Prabowo, S., & Rahman, F. (2023). Penguatan literasi halal bagi pelaku usaha mikro melalui program pendampingan masyarakat. Jurnal Abdimas Indonesia, 3(2), 110–119.

Rahayu, S., & Hidayat, T. (2022). Implementasi sistem jaminan produk halal pada usaha mikro dan kecil sektor pangan. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 12(1), 55–68.

Suharto, E. (2021). Model pemberdayaan masyarakat melalui program pendampingan usaha mikro. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 6(1), 45–54.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295.

Wahyuni, S., & Hadi, A. (2023). Strategi pengembangan UMKM halal melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 9(2), 201–214.

Yusuf, M., & Kurniawan, D. (2024). Pendampingan implementasi akad syariah pada UMKM makanan dan minuman untuk meningkatkan kepatuhan usaha halal. Jurnal Pengabdian Ekonomi Syariah, 5(1), 33–44.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30

Cara Mengutip

Hasibuan, M. (2026). Pendampingan Pelaku UMKM dalam Penerapan Akad Syariah untuk Mewujudkan Usaha Halal di Kota Siantar Barat. Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 71-78. https://journal.pancabudi-stai.ac.id/index.php/Al-Khidmah/article/view/185

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.