Pelatihan dan Pendampingan Manajemen Bisnis Syariah bagi Pelaku UMKM dalam Meningkatkan Daya Saing Usaha di Era Digital di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah
Kata Kunci:
Manajemen Bisnis Syariah; UMKM; Digital Marketing; Daya Saing; Pemberdayaan Masyarakat.Abstrak
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menerapkan manajemen bisnis berbasis syariah serta memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan daya saing usaha. Kegiatan dilaksanakan di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, dengan sasaran pelaku UMKM yang memiliki berbagai jenis usaha. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui tahapan identifikasi kebutuhan, pelatihan, praktik, pendampingan, dan evaluasi. Materi yang diberikan meliputi konsep manajemen bisnis syariah, perencanaan usaha, pengelolaan dan pencatatan keuangan sederhana, penentuan harga, strategi pemasaran, digital marketing, pemanfaatan media sosial, serta penerapan etika bisnis Islam. Hasil kegiatan menunjukkan adanya respons positif dan peningkatan pemahaman peserta terhadap pentingnya pengelolaan usaha secara sistematis, khususnya dalam pencatatan keuangan, perencanaan usaha, strategi pemasaran, dan pemanfaatan media digital. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai penerapan prinsip kejujuran, amanah, keadilan, transparansi, dan tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usaha. Pendampingan membantu peserta menghubungkan materi pelatihan dengan kondisi usaha yang mereka jalankan sehingga pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan secara praktis. Kegiatan ini menunjukkan bahwa integrasi manajemen bisnis syariah dengan pemanfaatan teknologi digital dapat menjadi salah satu pendekatan dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM. Keberlanjutan pendampingan diperlukan agar pelaku UMKM mampu mengembangkan usaha secara profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Unduhan
Referensi
Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani.
Kamil, M. (2012). Model pendidikan dan pelatihan: Konsep dan aplikasi. Alfabeta.
Kasmir. (2019). Analisis laporan keuangan (Edisi revisi). Rajawali Pers.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2022). Perkembangan data usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan usaha besar (UB) tahun 2019–2022. Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing management (15th ed.). Pearson.
Mardikanto, T., & Soebiato, P. (2017). Pemberdayaan masyarakat dalam perspektif kebijakan publik. Alfabeta.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Strategi nasional literasi keuangan Indonesia 2021–2025. Otoritas Jasa Keuangan.
Tambunan, T. (2019). UMKM di Indonesia: Perkembangan, kendala, dan tantangan. Ghalia Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (2008). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295.
Bank Indonesia. (2020). Profil bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bank Indonesia.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2023). Transformasi digital dan pengembangan UMKM di Indonesia. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Suci Citra Pratiwi Daulay (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





